Eks Karutan Sukadana – Eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sukadana, Lampung Timur Abdul Aziz formal menyandang status terdakwa. Beliau terlibat dalam permasalahan dugaan menolong pelarian narapidana bandar narkoba.
Penetapan terdakwa tersebut dicoba penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur semenjak 2024. Tidak terima, Aziz juga mengajukan gugatan praperadilan ke Majelis hukum Negara( PN) Sukadana buat menggugat status hukumnya, pada Senin( 2/ 4/ 2026) kemudian.
Di sisi lain, Aziz tengah terseret permasalahan tindak pidana pencucian duit( TPPU) di Kalimantan Timur serta dikala ini masih menempuh proses sidang di daerah yang diketahui selaku Daratan Etam tersebut.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh membetulkan kalau yang bersangkutan mengalami 2 masalah berbeda.
“ Iya, benar. Terdakwa mantan Karutan Sukadana dikala ini lagi disidangkan di Kalimantan Timur terpaut pencucian duit yang berkaitan dengan keterlibatan dalam memfasilitasi peredaran narkoba,” ucapnya, Sabtu( 11/ 4/ 2026).
Di Lampung Timur, Aziz dijerat dalam permasalahan dugaan kesengajaan menolong tahanan yang ialah bandar narkoba bernama Bayu Wicaksono melarikan diri dari Lapas Sukadana.
Bagi Stefanus, penetapan terdakwa telah dicoba semenjak tahun kemudian. Tetapi, proses sidang di Lampung Timur pernah tertunda sebab wajib mendahulukan masalah yang lagi berjalan di Kalimantan Timur.
“ Perkaranya sesungguhnya telah P21, tetapi belum dilimpahkan buat disidangkan sebab menunggu vonis dari Kalimantan Timur. Dikala ini pula menunggu hasil praperadilan,” jelasnya.
Eks Karutan Sukadana Akan Dikenakan Pasal yang Disangkakan
Dalam masalah di Lampung Timur, Aziz dijerat dengan Pasal 426 KUHP lama tentang pegawai negara yang dengan terencana menolong tahanan melarikan diri. Dia terancam hukuman optimal 4 tahun penjara.
Dikala ini, Aziz masih menempuh hukuman terpaut masalah di Kalimantan Timur sambil menunggu proses hukum lanjutan di Lampung Timur.
Terpaut langkah hukum yang ditempuh terdakwa, pihak kepolisian melaporkan menghormatinya.
“ Pengajuan praperadilan oleh terdakwa ialah hak tiap masyarakat negeri, serta kami menghormati langkah hukum tersebut,” kata Stefanus.
Dia menegaskan, dalam penindakan masalah tersebut, penyidik sudah bekerja secara handal serta cocok prosedur hukum yang berlaku.
“ Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur sudah bekerja secara handal dan menjajaki mekanisme hukum cocok peraturan perundang- undangan,” tandasnya.
Baca Juga : Enam WNI Direkrut Lewat Whatsapp Jadi Admin Penipuan Di Laos
Napi Permasalahan Narkoba Kabur
Lebih dahulu, seseorang narapidana masalah narkotika bernama Bayu Wicaksono( 30) kabur semenjak sebulan terakhir kala lagi menempuh hukuman di Rumah Tahanan Negeri( Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Rutan Sukadana baru memohon dorongan polisi buat menangkap Bayu Wicaksono serta menerbitkan pesan Catatan Pencarian Orang( DPO) soal pencarian narapidana yang kabur tersebut kepada Polres Lampung Timur.
Permohonan buat menangkap napi kabur itu tertuang dalam pesan bernomor W9. Cocok. Cocok. 12. PK. 01. 01.- 82 ditandatangani oleh Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Heri Suprijowinardi tertanggal 14 Mei 2024.
Bayu Wicaksono ialah masyarakat Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu merupakan narapindana masalah narkotika yang sudah didiagnosa 14 tahun pidana penjara di Rutan Sukadana.
Dalam pesan dorongan pencarian napi kabur ini, pada lampiran awal berbunyi permohonan pihak rutan memohon dorongan kepada Polres Lampung Timur, guna ikut melaksanakan penangkapan terhadap Bayu Wicaksono.
Setelah itu di lampiran kedua, pesan memperlihatkan wujud napi Bayu Wicaksono, lengkap mencantumkan bukti diri dan waktu pelarian terjalin pada 21 April 2024.
” Sehubungnya dengan terdapatnya Pelarian Narapidana yang kabur, dengan perihal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur buat bisa menugaskan personel guna menolong dalam rangka pengungkapan ataupun menciptakan terdakwa yang sudah melarikan diri dari daerah Lampung Timur. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih,” bunyi pesan di lampiran awal.
Dikala dikonfirmasi terpaut pesan permohonan dorongan pencarian napi kabur tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan( Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali membenarkannnya.
” Iya, betul. Permasalahannya narkoba( narapidana Bayu Wicaksono),” kata Kusnaili kepada wartawan, Sabtu( 18/ 5/ 2024).
Ditanya soal pelarian narapindana tersebut secara perinci, Kusnaili cuma mengantarkan grupnya masih mendalami serta menelusuri permasalahan tersebut.
” Terpaut peristiwa pelariannya itu masih kami dalami,” kata ia.
Situs Pamanempire pecahan yang beruntun disini.

