Enam WNI Direkrut – Dua orang berinisial NS dan Y merekrut serta mengirim enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal untuk diberangkatkan ke Laos. Mereka rencananya akan dijadikan admin scam atau penipuan. Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka NS sudah berhasil kami tangkap, sementara Y telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini terungkap pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi terkait keberangkatan enam CPMI nonprosedural melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan patroli. Hasilnya, ditemukan enam CPMI berinisial SAR, RANDM, ASF, TFY, A, dan SY. Mereka dijadwalkan terbang ke Laos melalui rute Jakarta–Singapura–Vientiane.
Modus Perekrutan dan Rencana Keberangkatan
Dari hasil pemeriksaan, keenam CPMI tersebut diketahui berangkat secara ilegal. Mereka dijanjikan bekerja sebagai admin scamming di Laos. Perekrutan dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “LAOS LAST” yang dibuat oleh tersangka Y dan NS.
Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya polisi menangkap NS di Palembang pada 24 Januari 2026. NS mengaku mengenal Y sejak 2023.
Pada September 2025, NS diminta oleh Y untuk mencari calon pekerja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai marketing kripto di Laos.
“NS bertugas mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah untuk pembuatan paspor,” jelas Yandri.
Baca Juga : Para Korban Gempa Di Manado Terima Bantuan Logistik
Peran Tersangka dalam Jaringan
Yandri menjelaskan, NS berperan mengurus dokumen dan keberangkatan CPMI. Ia juga mentransfer uang Rp3 juta kepada beberapa calon pekerja sebagai biaya perjalanan dari Palembang ke Jakarta.
Selain itu, NS mengenalkan para CPMI kepada Y. Ia juga membimbing mereka agar lolos pemeriksaan di bandara melalui grup WhatsApp.
Sementara itu, Y berperan sebagai pengendali utama. Ia mengatur seluruh proses keberangkatan, melakukan wawancara, hingga menyediakan pekerjaan di Laos.
“Y juga menjadi pihak yang membiayai keberangkatan enam CPMI tersebut,” ujarnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya enam paspor CPMI, boarding pass, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen penerbangan. Selain itu, polisi juga menyita rekening koran, kartu ATM, dan satu unit ponsel.
Para pelaku dijerat Pasal 81 junto 69 atau Pasal 83 junto 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi.
“Modus sindikat ini adalah merekrut CPMI ilegal untuk dijadikan admin scam di luar negeri, khususnya di Laos,” tegas Wisnu.

