Pengamen Ini Nekat Lakukan Ini Karena Dituduh Curi Hp

Pengamen Ini Nekat Lakukan Ini Karena Dituduh Curi Hp
Pausempire

Pengamen Ini Nekat – Polsek Cikole sukses meringkus seseorang pemuda bernama samaran AFH( 22) yang nekat menganiaya temannya sendiri memakai pisau cutter.

Insiden berdarah ini dipicu akibat ketersinggungan pelakon yang dituduh mencuri ponsel kepunyaan korban.​

Kapolsek Cikole, Kompol Maruf Murdianto menarangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjalin pada Selasa( 6/ 1/ 2026) dekat jam 19. 30 Wib di Gang Bhama, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kronologi Pengamen Ini Nekat Aniaya Teman Karena Dituduh

Pelakon menjabat selaku pengamen serta korban bernama samaran Rumah sakit( 30) dikenal terletak dalam satu bundaran pertemanan yang sering berkumpul bersama.

​” Peristiwa bermula dari terdapatnya ketersinggungan. Korban menuduh pelakon mengambil hp miliknya. Sebab merasa emosi, pelakon setelah itu melaksanakan aksi penganiayaan tersebut,” ucap Kompol Maruf, Sabtu malam( 10/ 1/ 2026).

Baca Juga : Jaksa Gadungan Di Sulsel Diringkus Usai Tipu Warga

dikala peristiwa, keduanya pernah ikut serta cekcok mulut. Dalam keadaan emosi yang memuncak, AFH yang tiap hari sering bawa pisau cutter langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban.

​”Korban tidak siap sehingga terluka di bagian leher sebelah kanan. Cedera sayatannya lumayan sungguh- sungguh dengan panjang dekat 10- 15 centimeter, lebar 2 centimeter, serta kedalaman 1 centimeter. Korban langsung dilarikan ke RSUD Bunut buat memperoleh pertolongan kedokteran,” jelasnya.

Polsek Cikole Sukses Mengamankan Pelakon

sehabis melaksanakan penyelidikan sepanjang 2 hari, regu Reskrim Polsek Cikole sukses mengamankan pelakon di kediamannya, Gang Arusni, pada Jumat( 9/ 1).

​” Pelakon sukses kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Benda fakta berbentuk satu buah mata pisau cutter yang digunakan dikala peristiwa pula telah kami sita,” tambah Maruf.

​Atas perbuatannya, AFH yang tiap hari diprediksi menjabat selaku musisi jalanan ini saat ini wajib mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 466 ayat( 1) UU RI Nomor. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Situs Pausempire pecahan yang beruntun disini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *