Jaksa Gadungan Di Sulsel – Kejaksaan Besar Sulawesi Selatan( Kejati Sulsel) menangkap seseorang jaksa gadungan bernama samaran AM alias Pung bersama seseorang PPPK Paruh Waktu Balai Penyusunan Bangunan, Prasarana Kawasan Sulawesi Selatan( BPBPK Sulsel). BPBPK Sulsel bernama samaran R dalam Pembedahan Tangkap Tangan( OTT), pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kronologi Jaksa Gadungan Di Sulsel Ditangkap
Penangkapan ini ialah tindak lanjut dari laporan warga terpaut dugaan aplikasi penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel serta menjanjikan kemudahan pengurusan masalah sampai penerimaan CPNS.
Permasalahan bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers dugaan korupsi ekspedisi dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Dikala itu, AM bersama R menghadiri rumah korban IS di Jalur Andi Djemma, Makassar.
R meyakinkan korban kalau AM ialah jaksa aktif Kejati Sulsel yang sanggup menghentikan penindakan masalah korupsi yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Spesial( Pidsus). Atas klaim tersebut, pelakon memohon imbalan Rp 45 juta, yang dibayarkan bertahap lewat transfer bank serta tunai.
Tidak cuma itu, pelakon pula memohon korban mengaburkan harta kekayaan. Dengan memindahkan dana ke rekening AM serta melaksanakan penarikan tunai selaku upaya membatasi proses penyidikan. AM apalagi pernah menghubungi beberapa pihak lewat aplikasi WhatsApp terpaut masalah yang masih dalam sesi penyidikan Regu Pidsus Kejati Sulsel.
Baca Juga : Mobil Rombongan Gubernur Kaltim Terperosok Ke Parit Besar
Tidak hanya mengurus masalah, AM pula menawarkan jasa kepada IB, anak dari IS, dengan janji meluluskan selaku CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Buat meyakinkan korban, AM memohon duit secara bertahap semenjak Juni sampai Oktober 2025 dengan total menggapai Rp 170 juta.
Pelakon pula memungut bayaran bonus, antara lain Rp 5 juta buat pembuatan seragam dinas, Rp 5 juta buat tiket pesawat serta akomodasi hotel ke Jakarta, sampai Rp 10 juta duit kedukaan dengan dalih anak pelakon wafat dunia.
Telah Diamankan
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999. Yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga melakukan tindakan menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice.
Dikala ini, kedua terduga pelakon sudah diamankan di Kejati Sulsel buat menempuh pengecekan lebih lanjut cocok syarat hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan. Mengimbau warga agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan PNS atau PPPK dengan imbalan uang.
Ia menegaskan masyarakat harus waspada terhadap oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan, yang mengatasnamakan institusi untuk kepentingan pribadi.
Situs Empire88 pecahan yang beruntun disini!

