Tiga Pelaku Penyelundupan Ratusan Iphone Batam-Jakarta Diadili

Tiga Pelaku Penyelundupan Ratusan Iphone Batam-Jakarta Diadili
Nagaempire

Tiga Pelaku Penyelundupan – Majelis hukum Negara Batam menjatuhkan putusan 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta terhadap 3 tersangka permasalahan penyelundupan 327 unit iPhone dari Batam ke Jakarta. Tercantum seseorang petugas Avsec Lapangan terbang Hang Nadim yang merancang rompi spesial berkapasitas 50 unit buat meloloskan benda.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipandu Tiwik, bersama anggota Douglas Napitupulu serta Andi Bayu Mandala Putra, dalam persidangan terbuka.

Tiga Pelaku Penyelundupan Melakukan Tindak Pidana

Ketiga terdakwa yakni Agus Riyadi (petugas Avsec), Mutabik Hasanuddin, Hendriko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan mengeluarkan barang impor yang belum menyelesaikan kewajiban bea cukai dari wilayah pengawasan.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f UU No.17/2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwi saat membacakan amar putusan.di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Jumat (12/12/2025) sore.

Baca Juga : Viral Seorang ASN Pengawas Sekolah Bogor Diduga Selingkuh

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merugikan negara dan mengganggu sistem pengawasan kepabeanan. Namun para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, serta menyesal, sehingga menjadi alasan yang meringankan.

JPU Kejari Batam menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, berikut para terdakwa menyampaikan hal yang sama.

Kronologi

Permasalahan ini berawal dari rencana penyelundupan ponsel sisa asal Singapore yang hendak dikirim ke Jakarta oleh seorang bernama Pante( DPO) kepada owner utama bernama Viki( DPO).

Pada 13 Juli 2025, Agus Riyadi selaku petugas Avsec, ditawari Mutabik Hasanuddin buat meloloskan dekat 300 unit iPhone. Agus setelah itu mengajak rekannya, Muhammad Effendi alias Pendi, buat menolong memperlancar akses di zona pengecekan lapangan terbang.

“ Para tersangka teruji secara legal serta meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f UU Nomor. 17/ 2006 jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP,” ucap Pimpinan Majelis Hakim Tiwi dikala membacakan amar vonis. di Ruang Persidangan Utama Kusumah Atmadja, Jumat( 12/ 12/ 2025) sore.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memohon pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhitungkan perbuatan para tersangka merugikan negeri serta mengusik sistem pengawasan kepabeanan. Tetapi para tersangka berlagak kooperatif, mengakui perbuatan, dan menyesal, sehingga jadi alibi yang meringankan.

JPU Kejari Batam melaporkan masih memikirkan upaya hukum lanjutan, berikut para tersangka mengantarkan perihal yang sama.

Situs Nagaempire pecahan yang beruntun disini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *