Modus Penipuan – Gadis Yuris Handayati( 33), masyarakat Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, ditangkap polisi usai menipu ratusan bunda rumah tangga( IRT) dengan modus dapat menolong mencairkan pinjaman bank. Dari aksinya, pelakon meraup keuntungan sampai Rp 85 juta.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista berkata pelakon diamankan sehabis laporan dari salah satu korban bernama samaran DD( 47), Senin( 6/ 10/ 2025). Dari hasil pengecekan, jumlah korban tercatat sebanyak 449 orang serta masih dapat meningkat.
” Pelakon mengaku selaku pegawai bagian marketing di salah satu bank swasta serta menawarkan jasa pengurusan pinjaman duit kepada warga, spesialnya bunda rumah tangga,” ucap Faria, Jumat( 10/ 10/ 2025).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Karyawati Alfamart Di Purwakarta
Modus Penipuan Menimpa 449 Emak Emak
Dalam praktiknya, Gadis memohon para korban menyetorkan duit antara Rp 30 ribu sampai Rp 500 ribu selaku bayaran administrasi pengajuan pinjaman.
Gadis menjanjikan pinjaman mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 15 juta yang hendak lekas cair ke rekening korban. Tetapi segala janji itu nyatanya fiktif.
“ Pelakon pula menawarkan sistem rekrutmen. Bila korban dapat mengajak 100 orang buat turut program itu, hingga dijanjikan jadi leader serta menemukan insentif Rp 750 ribu per bulan sepanjang setahun,” ungkap ia.
Faria bilang, penipuan itu terungkap sehabis pelakon menghadiri salah satu rumah korban buat mengambil duit. Di situ, puluhan korban telah berkumpul serta menanyakan pencairan pinjaman yang tidak kunjung terealisasi.
Suasana pernah memanas sampai Bhabinkamtibmas setempat turun tangan serta bawa pelakon ke kantor polisi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Benda fakta tersebut meliputi satu unit ponsel, beberapa rekening bank, dan print out transaksi. Selain itu, disita juga KTP dan KK milik korban, serta catatan nama para peserta yang sudah menyetor uang.
Atas perbuatannya, Gadis dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 dan/atau Pasal 374 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“ Pelakon mengaku memakai duit hasil kejahatannya buat kebutuhan tiap hari serta menyewa mobil. Dikala ini terdakwa telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung,” tutup Faria. Cobain sensasi bergabung di Situs Rajabotak, rasakan pecahan yang beruntun disini!

