Modus Jual Sabu – Polisi menguak aplikasi peredaran narkotika tipe sabu dengan modus operandi yang unik serta terkategori baru. Modus ini ialah dengan memasukkan benda haram itu ke dalam potongan kabel listrik. Seseorang laki- laki bernama samaran RGR( 29), masyarakat Kecamatan Lembursitu, ditangkap di depan Halte Jenis A, Jalur Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi, pada Senin, 9 Februari 2026.
Penjelasan Modus Jual Sabu Dengan Cara Baru Oleh Kasat Narkoba Sukabumi
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, dari tangan pelakon disita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas apik dalam sedotan serta potongan kabel buat mengelabui petugas.
Pelakon memakai sistem tempel, di mana benda diletakkan di titik tertentu sehabis pembeli melaksanakan pembayaran.
“ Ya, modusnya baru, ialah sabu dimasukkan ke dalam kabel yang dipotong- potong,” ucap AKP Tenda dikala konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu( 14/ 2/ 2026).
Penangkapan RGR bermula dari kecurigaan petugas terhadap kegiatan pelakon di dekat halte. Sehabis dicoba penggeledahan di posisi, polisi menciptakan tas selempang berisi puluhan paket sabu.
Tidak menyudahi di sana, pengembangan bersinambung ke rumah terdakwa. Di situ, petugas kembali menciptakan satu tas berisi paket sabu dengan kemasan seragam, dan satu unit timbangan digital. Total benda fakta yang diamankan menggapai kurang lebih 20 gr sabu.
Baca Juga : Pria Pembacok Pasutri Lansia Di Lampung Selatan Diringkus
Pengejaran Terhadap DPO
Tenda menarangkan lebih perinci menimpa proses penangkapan yang dicoba timnya dikala memantau gerak- gerik pelakon di lapangan.
” Benda sabu- sabu tersebut dimasukkan ke kabel yang dipotong. Pada waktu itu terdakwa lagi melekat, kami jalani penangkapan di jalan di depan Halte Baros,” tambahnya.
Bersumber pada hasil pengecekan sedangkan, RGR mengaku diperintah oleh seorang yang dikala ini statusnya sudah diresmikan selaku Catatan Pencarian Orang( DPO). Pelakon mengaku telah 2 kali menerima pasokan benda haram tersebut buat diedarkan di daerah Kota Sukabumi.
“ Ini merupakan kali kedua terdakwa menerima benda tersebut. Kami lagi kembangkan apakah ini ialah sindikat, dalam waktu dekat kita hendak bongkar. DPO terdapat lagi kami kejar,” tegas AKP Tenda.
Atas perbuatannya, RGR saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Dia dijerat dengan Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Situs Tuan Kuda pecahan yang beruntun disini!

