Kades Sidomulyo Demak Dipenjarakan karena Embat Duit Bansos

Kades Sidomulyo Demak Dipenjarakan karena Embat Duit Bansos
Paman Empire

Kades Sidomulyo Demak – Tega nian kelakuan Kepala Desa Sidomulyo bernama samaran Meter di Kabupaten Demak Jawa Tengah ini. Di dikala masyarakat miskin di desa setempat kesusahan tidak dapat membeli beras, pelakon malah mencoret mereka dari catatan penerima dorongan sosial( bansos).

Kades Sidomulyo Demak Diduga Lakukan Korupsi

Dugaan korupsi yang dicoba terdakwa, modusnya dengan menghapus puluhan nama masyarakat dari catatan penerima khasiat. Sebab merugikan banyak pihak, terdakwa terpaksa dilaporkan polisi oleh warganya sendiri.

Sehabis dicoba penyidikan panjang serta memantapkan dugaan korupsi bansos, pelakon Meter kesimpulannya ditangkap aparat Satreskrim Polres Demak.

Pelakon diringkus dirumahnya yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet Demak pada Pekan dini hari( 22/ 2/ 2026).

Permasalahan yang menjerat Kades Sidomulyo ini, berkaitan dengan dugaan penghilangan informasi penerima Bansos yang sepatutnya diterima masyarakat Desa Sidumulyo pada tahun 2022 kemudian.

Sebab perbuatan jahatnya tersebut, anggaran Bansos kesimpulannya tidak tersalurkan kepada masyarakat yang berhak. Duit kepunyaan puluhan masyarakat miskin ini diembat sendiri oleh pelakon.

Baca Juga : Seorang Bintara Muda Tewas Diduga Dianiaya Seniornya

Kasat Reskrim Polres Demak Uraikan Tentang Kades Sidomulyo

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono berkata, bersumber pada hasil penyelidikan serta perlengkapan fakta yang sudah dikumpulkan penyidik, pelakon kesimpulannya tetapkan selaku terdakwa.

Anggah mengakui kalau penangkapan terdakwa terencana dicoba pada malam hari. Karena polisi wajib menunggu terdakwa kembali ke rumahnya.

Dalam proses penangkapan pelakon, pula berjalan mudah tanpa perlawanan. Pelakon menyerah dikala digiring polisi buat dijebloskan ke sel tahanan Polres Demak.

“ Yang bersangkutan( Pelakon Meter) kooperatif dikala diamankan oleh petugas,” ucap Iptu Anggah Mardwi Pitriyono dikala dikonfirmasi wartawan.

Terancam 6 Tahun Penjara

Anggah menarangkan, penyidik Satreskrim Polres Demak menjerat terdakwa dengan dugaan tindak pidana Data serta Transaksi Elektronik( ITE) dan pemalsuan dokumen.

Tidak cuma itu, terdakwa dijerat Pasal 48 ayat( 1) juncto Pasal 32 ayat( 1) Undang- Undang ITE. Dengan ancaman pidana optimal 8 tahun penjara serta/ ataupun denda sangat banyak Rp2 miliyar.

Terdakwa pula dijerat Pasal 391 ayat( 1) KUHP, dengan ancaman pidana optimal 6 tahun penjara ataupun denda jenis VI.

Buat dikenal lebih dahulu, permasalahan yang menjerat terdakwa sehabis timbul dugaan penghapusan informasi penerima Bansos terhadap 135 masyarakat Desa Sidomulyo.

Tidak hanya menahan terdakwa, penyidik Satreskrim Polres Demak masih melaksanakan pendalaman atas masalah tersebut. Penyidik pula memenuhi berkas masalah buat lekas dilimpahkan ke kejaksaan.

Situs Paman Empire pecahan yang beruntun disini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *