Anggota Brimob Di Maluku Aniaya Pelajar MTS Hingga Tewas

Anggota Brimob Di Maluku Aniaya Pelajar MTS Hingga Tewas
Nagaempire

Anggota Brimob Di Maluku – Bripka Masias Siahaya (MS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14). Korban merupakan pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Anggota Brimob Di Maluku Aniaya Pelajar

Peristiwa bermula saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di kawasan Mangga 2, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Proses Hukum dan Pemeriksaan Kode Etik

Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolres Tual menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.

Proses pidana ditangani Polres Tual, sedangkan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. Pada Sabtu pagi, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku.

Proses pidana dan kode etik berjalan paralel. Setelah pemeriksaan kode etik, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Baca Juga : Warga Kaget Temukan Jenazah Siswa SMP Saat Hendak Mancing

Polres Tual juga telah menyampaikan SP2HP kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara SPDP dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pasal yang Disangkakan

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Pernyataan Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.

“Penanganan kasus ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami,” kata Dadang Hartanto.

Situs Nagaempire pecahan yang beruntun disini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *