Penyelundup Burung – Majelis Hakim Majelis hukum Negara Tanjung Karang, Bandar Lampung, mengetuk palu putusan 5 tahun penjara untuk Meter Yusuf( 38), tersangka permasalahan penyelundupan ratusan burung liar dari Sumatera.
Vonis itu diucap selaku salah satu hukuman sangat berat yang sempat dijatuhkan dalam masalah perdagangan ilegal burung di Indonesia.
Yusuf, masyarakat Medan Sinembah, Tanjung Morawa, Deli Serdang, ditangkap aparat dikala bawa 336 ekor burung liar, tercantum 132 spesies dilindungi, di Pelabuhan Bakauheni pada 23 April 2025 kemudian.
Ratusan burung itu hendak diselundupkan mengarah Pulau Jawa memakai kendaraan individu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim melaporkan Yusuf teruji melaksanakan tindak pidana mengangkat serta memperdagangkan binatang dilindungi dalam kondisi hidup dan memindahkan media pembawa tanpa dokumen kesehatan formal.
Baca Juga : Peristiwa Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Di Manokwari
Penyelundup Burung Terancam Hukuman 5 Tahun
” Menjatuhkan pidana sepanjang 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan,” demikian bunyi vonis majelis hukum.
Hakim menjerat Yusuf dengan Pasal 21 ayat( 2) huruf A jo Pasal 40A ayat( 1) huruf d UU 32/ 2024 tentang Konservasi SDA Biologi, dan Pasal 35 ayat( 1) huruf A jo Pasal 88 huruf A UU 21/ 2019 tentang Karantina Hewan serta Tanaman.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menyongsong positif vonis tersebut. Ia memperhitungkan hukuman itu sangat berarti buat memutus rantai penyelundupan burung, paling utama dari Sumatera mengarah Jawa.
” Ini salah satu putusan paling tinggi buat permasalahan penyelundupan burung. Mudah- mudahan berikan dampak jera yang kokoh untuk para pelakon,” kata Donni, Sabtu( 15/ 11/ 2025).
Nada seragam di informasikan Marison Guciano, Direktur Eksekutif Flight: Protecting Indonesia’ s Birds.
Ia bilang, sepanjang bertahun- tahun hukuman ringan membuat orang dagang binatang liar tidak sempat kapok.
” Vonis ini ialah putusan paling tinggi yang sempat dijatuhkan buat penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa,” ucap Marison.
Ia menegaskan kalau jalan penyelundupan burung lewat Lampung sangat massif. Burung- burung dari Sumatera dikirim nyaris tiap pekan mengarah pasar burung di Jawa.
” Dengan hukuman setinggi ini, aku berharap angka penyelundupan dapat menyusut. Sepanjang ini, pelakon yang sama kerap kembali beraksi sebab putusan lebih dahulu sangat rendah,” ucapnya.
Marison menegaskan kalau populasi burung liar Sumatera terletak dalam keadaan kritis. Penyusutan ekstrem terjalin dalam 2 dekade terakhir akibat perburuan serta perdagangan ilegal yang tidak sempat surut.
” Dalam 7 tahun terakhir, sedikitnya 200 ribu burung liar Sumatera disita aparat di Lampung dikala hendak diperdagangkan ke Jawa,” jelasnya.
Ia menerangkan, sebagian spesies saat ini hampir tidak nampak lagi di alam liar. Bila aplikasi penyelundupan tersebut tidak dihentikan, kata ia, Sumatera hendak kehabisan sebagian besar kekayaan biodiversitas burungnya. Situs Macan Empire rasakan pecahan yang beruntun disini!
