Sebanyak Tiga Bule – Tiga warga negara asing (WNA) nekat membuat video porno di sebuah vila kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Mereka ditangkap setelah video tersebut viral di media sosial. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Sebanyak Tiga Bule Terungkap Dari Patroli Siber Polisi
“Satreskrim Polres Badung melakukan profiling terkait video konten viral yang bermuatan pornografi di media sosial. Video itu diduga dibuat di wilayah hukum Polres Badung,” ujar Joseph, Selasa (17/3/2026).
Dari hasil penelusuran, polisi kemudian menginterogasi seorang pengemudi ojek online yang sempat membuat konten bersama salah satu pelaku. Dari keterangan tersebut, identitas para pelaku mulai terungkap.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai. Dari hasil koordinasi, diketahui dua pelaku berencana meninggalkan Bali menuju Thailand pada 13 Maret 2026.
“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Badung untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara satu pelaku lain yang berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten diamankan di kawasan Canggu pada Senin (16/3/2026).
Motif Pelaku dan Peran Masing-Masing
Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial MMJL (23), perempuan asal Prancis, NBS (24), pria asal Italia, serta ERB (26), pria asal Prancis yang berperan sebagai manajer.
Motif para pelaku diketahui untuk mencari keuntungan dari pembuatan video pornografi yang kemudian didistribusikan melalui platform digital.
Kapolres menjelaskan, dua pelaku utama awalnya berkenalan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuta Utara. Dalam waktu singkat, keduanya sepakat membuat konten dewasa.
“Sang wanita menawarkan untuk membuat video tersebut,” ujarnya.
Sementara pelaku ketiga bertugas sebagai manajer yang mengunggah serta mempromosikan konten melalui platform seperti OnlyFans dan X.
Untuk menarik perhatian publik, salah satu pelaku bahkan menggunakan atribut ojek online yang dibeli khusus.
“Untuk menarik perhatian atau membuat viral, pelaku menggunakan jaket ojek online,” jelas Joseph.
Baca Juga : Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Di Bak Mandi Kolam Lele
Barang Bukti dan Jerat Hukum Pelaku
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel iPhone, satu kamera DJI Osmo, satu MacBook Air, serta satu rompi ojek online.
Para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Kabid TPI Imigrasi Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, menyebutkan bahwa MMJL masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata.
Setelah menerima informasi rencana keberangkatan pelaku ke Thailand, pihak Imigrasi langsung bertindak.
“Pada saat akan berangkat pada 13 Maret, kami tangkap di bandara,” ungkap Oki.
Ia menambahkan, pihak Imigrasi sebelumnya telah memasukkan kedua pelaku ke dalam daftar pengawasan setelah video mereka viral di media sosial.
Sementara itu, pengemudi ojek online Muhammad Rai (34) yang sempat terseret dalam kasus ini menegaskan dirinya tidak terlibat dalam video tersebut.
“Yang ada di dalam video itu bukan saya. Saya berterima kasih kepada Polres Badung, khususnya Unit 4 Satreskrim, yang sudah memastikan,” ujarnya.
Rai mengaku hanya pernah dua kali bertemu dan membuat konten ringan bersama salah satu pelaku, tanpa mengetahui aktivitas lain yang bersangkutan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Badung.
Situs Empire88 pecahan yang beruntun disini

