Remaja Di Batam Hantam Teman Dekat Karena Cemburu

Remaja Di Batam Hantam Teman Dekat Karena Cemburu
Tuankuda

Remaja Di Batam Hantam – Seorang anak muda pria berumur 17 tahun di Batam tega menghabisi nyawa sahabat dekatnya dengan memakai batu ulekan. Korban pernah dirawat di rumah sakit saat sebelum wafat dunia.

Peristiwa Remaja Di Batam Hantam Sampai Meninggal

Peristiwa ini dibeberkan jajaran Polsek Batam Kota dikala ekspose di Mapolsek Batam Kota( 20/ 1/ 2026). Kapolsek Batam Kota, AKP Benny berkata, permasalahan ini ialah tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban wafat dunia.

Korban dikenal bernama samaran R( 27), pria, karyawan swasta yang tinggal di kawasan Batam Center. Sedangkan pelakon bernama samaran S( 17), pria, pula bekerja di tempat yang sama serta berdomisili di Batam Center.

AKP Benny menarangkan, peristiwa bermula pada Pekan dini hari, dekat Sabtu malam( 17/ 1/ 2026). Dikala itu terjalin cekcok antara korban serta pelakon yang dipicu rasa cemburu serta sakit hati.

“ Motifnya sakit hati. Bersumber pada penjelasan saksi serta hasil pengecekan, antara korban serta pelakon pernah ikut serta cekcok, kemudian pelakon memukul kepala korban bagian balik memakai batu ulekan,” ucap AKP Benny.

Korban Natural Cedera Sungguh- sungguh di Kepala

Akibat pukulan barang tumpul tersebut, korban hadapi cedera sungguh- sungguh di bagian kepala. Tetapi korban tidak langsung melapor serta pernah menyembunyikan peristiwa sesungguhnya.

Dekat jam 06. 50 Wib, owner usaha tempat korban bekerja menerima data dari karyawan kalau korban hadapi pendarahan dari hidung serta kuping. Korban setelah itu dibawa ke Rumah sakit Graha Medika, Kelurahan Sungai Panas, dekat jam 07. 00 Wib.

“ Korban masih sadar dikala datang di IGD, tetapi kondisinya telah lemas. Dokter menciptakan pembengkakan di kepala bagian balik yang diprediksi akibat barang tumpul,” ucap Benny.

Walaupun korban pernah mengaku cedera tersebut terjalin seketika dikala bangun tidur, pihak rumah sakit mencurigai terdapatnya tindak kekerasan serta lekas melapor ke polisi. Korban kesimpulannya wafat dunia dekat jam 09. 50 Wib.

Baca Juga : Kisah Tragis Yang Terjadi Di Sebuah Warung Makan

Pelakon Diamankan

Sehabis menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melaksanakan penyelidikan serta mengantongi 2 perlengkapan fakta. Pada hari yang sama, dekat jam 13. 00 Wib, polisi sukses mengamankan pelakon di kawasan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.

Tidak hanya mengamankan pelakon, polisi pula menyita beberapa benda fakta. Beberapa barang tersebut meliputi satu buah batu ulekan yang diprediksi digunakan dalam peristiwa itu, satu helai pakaian putih serta celana pendek biru kepunyaan korban, dan satu helai pakaian putih serta celana pendek gelap kepunyaan pelakon.

Sebab pelakon masih di dasar usia, permasalahan ini ditangani cocok Undang- Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelakon dijerat Pasal 468 ayat( 2) ataupun Pasal 466 ayat( 3) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman optimal 10 tahun penjara.

“ Penindakan senantiasa mencermati syarat hukum pidana anak,” tegas AKP Benny.

Polisi pula menguak, korban serta pelakon sudah silih memahami semenjak dini 2024 serta mempunyai ikatan dekat saat sebelum konflik berujung maut tersebut terjalin. Permasalahan ini teregistrasi dengan Laporan Polisi No: LP/ B/ 24/ I/ 2026/ Kepri/ Res SPKT/ Polsek Batam Kota, tertanggal 18 Januari 2026.

Situs Tuankuda pecahan yang beruntun disini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *