Kasus Pencabulan Siswi SMP – Polisi mengamankan laki- laki diprediksi laki- laki hidung belang dalam permasalahan pencabulan anak di NTT. YJB alias Epi( 26) ditangkap sehabis polisi menerima laporan laporan polisi no LP/ B/ 102/ III/ 2026/ SPKT. DITPPA serta PPO/ Polda NTT, pada bertepatan pada 22 Maret 2026.
Masyarakat Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan( TTS) ini telah ditahan di Polda NTT semenjak Pekan( 22/ 3/ 2026).
Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMP Telah Berhasil Ditangkap
YJB ditangkap sehabis polisi menangkap SD alias Sari( 20) selaku muncikari yang mengorder korban ke sebagian laki- laki hidung belang.
Diperoleh data, korban SHR bersama terdakwa Sari ke tepi laut Tedys, Kelurahan LLBK, Kota Kupang serta ke pasar Oeba di Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Di pasar Oeba, Sari serta korban SHR berjumpa terdakwa Epi. Mereka setelah itu ke tempat kost kepunyaan Epi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa 5.
Di kamar kost telah terdapat 4 rekan Epi di antara lain, D, H, T serta Meter. Mereka kemudian mengajak Sari serta korban menenggak minuman keras sampai membuat korban mabuk.
Korban setelah itu dibawa oleh terdakwa Epi ke kamar kos sebelah buat berhubungan tubuh.” Keesokan harinya, korban digilir Meter, T, H serta D,” ucap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Tidak hanya pelakon, polisi telah mengamankan hp Vivo Y 20 kepunyaan korban serta hp Oppo selaku benda fakta.
Epi disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak cocok Undang- undang No: 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diartikan pasal 415 UU No 1 Tahun 2023 serta ataupun pasal 81 ayat( 1) UU No 35 tahun 2014 juncto 76 D serta ayat( 2). Cocok syarat pasal ini, terdakwa bakal dikenakan ancaman pidana sangat lama 15 tahun serta sangat pendek 3 tahun.
Baca Juga : Saat Perempuan Tewas Terlindas Truk Di Jalan Raya
Lenyap 5 Hari dari Rumah
Lebih dahulu, Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, Zainal Arifin Abdurahman, berkata SD alias Sari dilaporkan oleh orang tua korban sehabis menciptakan anak mereka di salah satu kos- kosan sehabis 5 hari tidak kembali ke rumah. Dikala itu, korban ditemui orang tuanya bersama SD di suatu kamar kos.
Keluarga korban langsung mengadukan kepada RT setempat kemudian mengamankan mereka. Kepada polisi, korban mengaku dijemput oleh SD pada Sabtu sore. Semenjak itu dia melayani beberapa laki- laki dengan diberikan imbalan.
SD juga mengakui perbuatannya walaupun pernah berkelit. Bagi SD, ia menjual SHR kepada 7 laki- laki yang menjabat selaku sopir angkutan universal dalam kota ataupun seseorang ojek.
” Ia telah mengakui menjual anak ini kepada beberapa pria,” ungkap Kapolsek, Pekan 22 Maret 2026.
Rata- rata SD mematok tarif Rp 250 ribu kepada laki- laki hidung belang buat sekali kencan dengan SHR. Duit itu dipecah 2 sehabis pembayaran dicoba. SD pula mengaku pernah menemukan duit tip Rp 50 ribu dari salah satu dari ketujuh laki- laki tersebut.
” Duit tersebut buat kebutuhan serta keperluan yang lain sepanjang tinggal di kos,” ucapnya.
Situs Pausempire pecahan yang beruntun disini.

