Kasus Menantu Perkosa Mertua – Seorang laki- laki bernama samaran SA( 44) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa atas dugaan permasalahan tindak pidana kekerasan intim perkosaan terhadap mertuanya sendiri, H( 49). Dikala hendak ditangkap, pelakon pernah berupaya melarikan diri dengan metode bersembunyi di atas langit- langit rumah.
Pelaksana tugas( Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, berkata penangkapan dicoba di Jalur Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Rabu( 25/ 2/ 2026) malam. Dikala itu, pelakon berupaya kabur serta naik ke langit- langit rumah buat menjauhi petugas.
Kasus Menantu Perkosa Mertua, Tersangka Berusaha Melarikan Diri
“Pelakon pernah berupaya melarikan diri dengan metode memanjat balkon rumah. Tetapi anggota di lapangan dengan kilat mengamankan pelakon,” ucapnya di Mapolres Gowa, Kamis( 26/ 2/ 2026).
Bersumber pada hasil interogasi, pelakon mengakui sudah menyetubuhi mertuanya. Polisi pula menguak, SA ialah residivis permasalahan penganiayaan yang sempat diproses hukum pada tahun 2005 di daerah hukum Polsek Manggala, Makassar. Ia dibebaskan pada 2007.
” Pelakon sempat menempuh proses hukum pada 2005 dalam permasalahan penganiayaan di Polsek Manggala serta leluasa pada 2007,” beber Arman.
Baca Juga : Sejumlah Warga Terjebak Banjir Kawasan Campuhan Bali
Lebih lanjut, Arman menarangkan kronologi peristiwa. Bermula dikala korban lagi tertidur. Pelakon setelah itu tiba serta memforsir korban buat melaksanakan ikatan intim.
” Pelakon masuk ke rumah dikala korban tertidur di kamar serta diprediksi melaksanakan pemaksaan ikatan intim,” ucapnya.
Mertua Trauma
Akibat peristiwa tersebut, korban hadapi cedera memar pada bagian tangan dan trauma psikologis. Korban setelah itu memberi tahu peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
” Atas perbuatannya, pelakon dijerat Pasal 473 ayat( 2) Undang- Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Arman.
Situs Raja Botak pecahan yang beruntun disini!

