Dua Pria Aceh Diciduk Karena Bawa Ribuan Ekstasi Ke Bali

Dua Pria Aceh Diciduk Karena Bawa Ribuan Ekstasi Ke Bali
Indocair

Dua Pria Aceh Diciduk – 2 Laki- laki Asal Aceh diciduk Direktorat Reserse Narkoba( Ditresnarkoba) Polda Bali sebab diprediksi hendak mengedarkan narkotika tipe MDMA( ekstasi) di daerah Bali.

Dua Pria Aceh Diciduk Di Daerah Gilimanuk

Keduanya ditangkap di daerah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, sehabis polisi menindaklanjuti data warga terpaut pengiriman narkotika lewat jalan darat.

Pengungkapan permasalahan tersebut di informasikan langsung oleh Irjen Pol. Daniel Aditya dikala konferensi pers di Markas Polda Bali, Denpasar, Sabtu( 7/ 2/ 2026).

Daniel menarangkan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi No LP/ A/ 21/ I/ 2026/ SPKT. DITNARKOBA/ POLDA BALI tertanggal 31 Januari 2026, yang menindaklanjuti data warga terpaut terdapatnya seorang yang diprediksi bawa narkotika serta hendak menyeberang lewat Pelabuhan Gilimanuk.

“ Data dini mengatakan hendak terdapat pengiriman narkotika ke Bali lewat jalan darat. Dari data itu, regu Ditresnarkoba Polda Bali langsung melaksanakan penyelidikan intensif,” ucap Daniel.

Hasil pemantauan menampilkan sasaran orang( TO) terpantau keluar dari Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat( 30/ 1/ 2026) dekat jam 20. 00 Waktu indonesia tengah(WITA), setelah itu masuk ke suatu penginapan di dekat pelabuhan. Polisi berikutnya melaksanakan penindakan pada Sabtu( 31/ 1/ 2026) dekat jam 00. 20 Waktu indonesia tengah(WITA).

Dalam pembedahan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pria yang mengaku bernama Aguslim Tanjung alias AT( 52) serta Irwansyah alias I( 36) di suatu kamar hotel dekat Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Baca Juga : Kenyataan Pabrik Karoseri Delima Jaya Bogor Yang Terbakar

Kedudukan 2 Tersangka

Kedua terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali. Langkah ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.

Identitas keduanya diketahui berasal dari Kota Langsa. AT berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan I bekerja sebagai nelayan. Keduanya diketahui sempat menginap di kamar hotel yang sama di kawasan Gilimanuk.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga berperan sebagai perantara. Mereka menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut dibawa dari Aceh menuju Bali untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, keduanya juga terancam denda dengan jumlah yang diperberat.

Penyidik turut menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Daniel menegaskan, Polda Bali akan terus mengembangkan kasus ini. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Termasuk pihak-pihak lain yang terlibat di luar Bali.

“ Kami masih mendalami jaringan di atasnya serta hendak berkoordinasi dengan kejaksaan dan lembaga terpaut buat menuntaskan berkas masalah ini,” tegasnya.

Situs Indocair pecahan yang beruntun disini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *