Pria Ditebing Tinggi Tewas Digorok Teman Kampungnya

Pria Ditebing Tinggi Tewas Digorok Teman Kampungnya
Tuan Kuda

Pria Ditebing Tinggi Tewas – Pencurian buah sawit berakhir dengan kejadian berdarah. Dedy Samosir( 35), seseorang laki- laki asal Tebing Besar, ditemui tewas mengenaskan sehabis dihabisi secara keji oleh 2 sahabat sekampungnya, RH serta JT.

Jasad korban ditemui tersembunyi di dasar tumpukan tumbuhan air yang mulai membusuk di aliran Sungai Lagunda, Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah, Serdangbedagai, sehabis pernah dilaporkan lenyap semenjak Jumat( 27/ 2/ 2026).

Pria Ditebing Tinggi Tewas Dari Penuturan Kasatreskrim Polres Tebing Besar

Kasatreskrim Polres Tebing Besar, AKP Budi Sihombing mengatakan pembunuhan ini dicoba dengan sangat terencana serta sadis. Bersumber pada hasil penyelidikan serta autopsi, ditemui cedera senjata tajam yang parah pada badan korban.

” Pelakon RH mengakui sudah menusuk perut serta menggorok leher korban memakai pisau. Sedangkan pelakon JT berfungsi memegangi tangan korban supaya tidak dapat melawan dikala peristiwa,” ucap AKP Budi Sihombing, Kamis( 5/ 3/ 2026).

Sehabis membenarkan korban tidak bernyawa, kedua pelakon membuang jasad Dedy ke sungai buat melenyapkan jejak. Tetapi, aroma tidak nikmat dari posisi kesimpulannya menuntun keluarga serta masyarakat pada temuan jasad korban.

Tuduhan Curi Sawit yang Belum Terbukti

Hasil pengecekan sedangkan menguak motif di balik aksi kedua pelakon. Mereka menuduh Dedy Samosir sudah mencuri buah sawit kepunyaan salah satu pelakon. Tragisnya, tuduhan tersebut dilemparkan tanpa fakta yang jelas.

” Dari penjelasan sedangkan, pelakon menuduh korban mencuri buah sawitnya. Sementara itu, tudingan tersebut belum bisa ditentukan kebenarannya,” tambah Budi.

Tidak perlu waktu lama untuk Satreskrim Polres Tebing Besar buat mengendus keberadaan pelakon. JT serta RH ditangkap di 2 posisi berbeda tanpa perlawanan. Polisi pula sukses mengamankan sebilah pisau yang digunakan buat menghabisi nyawa korban.

Saat ini, kedua pelakon sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tebing Besar. Mereka dijerat dengan Pasal 458 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terpaut pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Situs Tuan Kuda pecahan yang beruntun disini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *