Wartawan Peras PNS – Kejaksaan Negara( Kejari) Lampung Tengah lagi mendalami permasalahan dugaan pemerasan terhadap beberapa Aparatur Sipil Negeri( ASN) oleh seseorang oknum yang mengaku wartawan serta diucap mempunyai 32 media.
Kejari menegaskan belum bisa membeberkan bukti diri terlapor demi melindungi keselamatan para pelapor. Karena, hasil penyelidikan dini menampilkan terdapatnya tekanan serta ancaman dari pihak terlapor terhadap beberapa ASN di Lampung Tengah.
“ Keputusan buat menahan bukti diri terlapor kami ambil demi keamanan pelapor. Kami menerima laporan terdapatnya tekanan serta ancaman yang dicoba terlapor lewat bermacam pihak,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Spesial( Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, Senin( 20/ 10/ 2025).
Median bilang, tidak hanya ancaman serta pemaksaan anggaran publikasi, pelapor pula menguak terdapatnya modus penjebakan terhadap salah satu pejabat dengan metode yang lebih ekstrem.
Baca Juga : BNN Kejar Bandar Narkoba Di Sidrap Diwarnai Hujan Tembakan
Kronologi Wartawan Peras PNS
“ Penjelasan dini pelapor menyebut terdapatnya upaya penjebakan terhadap pejabat dengan metode diiming- imingi ataupun dituntut sediakan narkotika. Janjinya, bila menuruti permintaan itu, mereka tidak hendak diganggu ataupun difitnah,” ucapnya.
Modus yang dilaporkan, dipaparkan Median, ialah pejabat dimohon membeli serta mempersiapkan narkotika, kemudian dijebak buat komsumsi benda haram tersebut di depan kamera.
Video hasil rekaman itu setelah itu digunakan selaku perlengkapan ancaman supaya pejabat tersebut mengalokasikan anggaran tertentu.
“ Segala data ini masih kami jajak secara hati- hati bersama regu penyelidik,” bebernya.
Kejari Lampung Tengah sudah menerima laporan formal beserta beberapa benda fakta digital, tercantum video, rekaman suara, dokumen tagihan, dan satu hard disk berisi ratusan gigabyte modul yang diprediksi digunakan buat mengintimidasi ASN.
Seluruh fakta itu saat ini lagi diverifikasi serta dianalisis buat membenarkan validitasnya saat sebelum diambil langkah hukum lanjutan.
“ Fokus kami dikala ini merupakan verifikasi fakta serta proteksi saksi. Apabila fakta kokoh, kami hendak ambil langkah penegakan hukum cocok syarat yang berlaku. Negeri tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang menyaru selaku media,” tegas ia.
Langkah itu dicoba buat membenarkan keselamatan mereka dari ancaman terlapor.
“ Kami pula berkoordinasi dengan Dewan Pers buat menelusuri aspek legalitas kepemilikan media. Jika benar satu pihak mengelola puluhan media buat kepentingan individu, perihal itu memunculkan perkara hukum serta etika jurnalistik,” ucap Alfa.
Ia melaporkan, Kejari Lampung Tengah menunjang kebebasan pers yang bertanggung jawab, tetapi menolak seluruh wujud penyalahgunaan profesi wartawan selaku perlengkapan pemerasan.
“ Kami tidak hendak membiarkan aparat ataupun warga diintimidasi buat kepentingan individu. Kami mengajak rekan media handal buat bersama melindungi marwah jurnalistik serta menolak penyalahgunaan nama media buat aplikasi kriminal,” tutup ia. Cobain sensasi bergabung di Situs Rajabotak, rasakan pecahan yang beruntun disini!

