Suami Bunuh Istri Dan Rekayasa Kematian Seolah Gantung Diri

Suami Bunuh Istri Dan Rekayasa Kematian Seolah Gantung Diri
Rajabotak

Suami Bunuh Istri – Masyarakat Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, digegerkan kematian tragis seseorang bunda rumah tangga, Sri Yulianti, Sabtu( 18/ 10/ 2025). Sri ditemui tidak bernyawa dengan selang terlilit di lehernya. Seakan mengakhiri hidupnya sendiri.

Suami Sri Yulianti, Yusdin jadi orang yang awal memberi tahu peristiwa itu kepada masyarakat dekat. Ia bersandiwara seakan peristiwa itu murni bunuh diri. Sementara itu dialah yang sudah menewaskan istrinya secara sadis.

Masyarakat dekat serta keluarga korban mulanya yakin jika Sri Yulianti bunuh diri. Tetapi hasil olah TKP serta penyelidikan yang dicoba polisi mengatakan lain. Polisi curiga Sri Yulianti dibunuh. Berdasar hasil visum, ditemui isyarat kekerasan raga di badan korban.

“ Hasil visum menampilkan cedera memar serta benturan keras di kepala, isyarat jelas kalau korban hadapi kekerasan raga saat sebelum wafat,” kata Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Selasa( 21/ 10/ 2025).

Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang melaksanakan penyelidikan mendalam. Tercantum mengecek Yusdin, suami korban. Sampai kesimpulannya ia mengaku perbuatannya. Ia nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Baca Juga : Wartawan Peras PNS Dengan Cara Dijebak Pakai Narkoba

Kronologi Suami Bunuh Istri

“ Sehabis kami mengecek sebagian saksi, kami kesimpulannya merumuskan kalau ini merupakan pembunuhan. Kami melaksanakan gelar masalah, menetapkan YD terdakwa, serta menyita benda fakta. Fakta yang memantapkan antara lain penjelasan saksi serta hasil visum et repertum terhadap korban,” jelas Hari.

Hasil penyelidikan, hasrat menewaskan itu telah timbul semenjak Jumat( 17/ 10/ 2025) malam. Dikala itu, keduanya ikut serta pertengkaran hebat di rumah. Yusdin yang dipahami amarah, menaruh dendam. Ia menahan diri sebab mereka mempunyai balita yang masih berumur 4 bulan.

Keesokan harinya, Sabtu( 18/ 10/ 2025) pagi, Yusdin berpura- pura mengajak istrinya buat kembali ke rumah orang tuanya. Balita mereka dititipkan pada keluarga. Tetapi nyatanya tujuan ekspedisi itu bukan rumah orang tua korban, melainkan kebun salak di Dusun Lintik, Desa Sumillan, Kecamatan Alla.

“ Terdakwa ini marah sebab curiga istrinya selingkuh, terlebih ia amati seluruh pesan di WhatsApp- nya dihapus, sementara itu lebih dahulu pernah amati terdapat chat dengan laki- laki lain,” jelas Hari.

Sang Istri Di Eksekusi Di Kebun Sepi

Di kebun yang sepi itu, pertengkaran kembali rusak. Yusdin melampiaskan kemarahannya dengan menendang punggung istrinya 3 kali, kemudian mengalungkan selang ke leher Sri Yulianti serta mengikatnya kuat- kuat.

Korban yang berupaya melawan dijambak rambutnya, kepalanya dibenturkan ke batang tumbuhan sampai tidak berdaya. Yusdin kemudian memasukkan hijab korban ke dalam selang serta menarik ujungnya, membuat badan Sri Yulianti terangkat dari tanah.

“ Pelakon menahan tarikan selang dekat 20 menit, sampai mendengar suara ngorok dari korban serta melihatnya tidak bergerak lagi,” jelas Hari.

Usai membenarkan istrinya wafat, Yusdin menata jasad istrinya itu dengan apik. Ia mendudukkan badan si istri dalam posisi berlutut dengan selang masih melilit di leher, seolah- olah bunuh diri.

“ Terdakwa berupaya menutupi aksinya dengan menata jasad korban supaya nampak semacam gantung diri,” terangnya.

Sehabis itu, Yusdin menghubungi keluarganya dengan suara panik, seakan baru menciptakan istrinya tewas bergantung. Keluarga yang tiba ke posisi pernah yakin, mereka mengira Sri Yulianti sudah mengakhiri hidup sebab tekanan mental.

Atas perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 44 Ayat( 3) Undang- Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman penjara optimal 15 tahun.

Tidak hanya itu, ia pula dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup, ataupun penjara optimal 20 tahun.

“ Kami masih memenuhi berkas masalah buat proses hukum berikutnya,” ucap Kapolres Enrekang. Cobain sensasi bergabung di Situs Rajabotak, rasakan pecahan yang beruntun disini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *