Pria Di Sukabumi Gelap Mata Serang Warga Pakai Kapak

Pria Di Sukabumi Gelap Mata Serang Warga Pakai Kapak
Indocair

Pria Di Sukabumi – Perselisihan di dunia maya berujung pada aksi kekerasan nyata di Jalur Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kota Sukabumi.

Seseorang laki- laki bernama samaran YH( 25) diprediksi hitam mata serta melaksanakan penganiayaan berencana terhadap korban AMR( 30) pada Sabtu malam( 10/ 1/ 2026).

Kejadian Pria Di Sukabumi Gelap Mata Di Picu Karena Ini

Kejadian ini dipicu oleh rasa tersinggung pelakon sehabis membaca suatu pesan pendek. Tidak perlu waktu lama untuk pihak berwajib buat berperan, Unit Reskrim Polsek Cibeureum meringkus YH di kediamannya di kawasan Subang Jaya pada Pekan malam( 11/ 1/ 2026).

Kapolsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota AKP Suwaji melaporkan serbuan senjata tajam ini menimbulkan cedera yang parah untuk korban.

​“ Akibat perbuatan terduga pelakon, korban hadapi cedera sobek di bagian pipi sebelah kiri akibat senjata tajam,” ucap AKP Suwaji, Rabu( 14/ 1/ 2026).

Suwaji menarangkan, insiden ini bermula dikala korban menerima pesan pendek yang melaporkan kalau YH mau berjumpa buat mangulas ketersinggungan di antara mereka. Keduanya setelah itu bersepakat buat berjumpa di trotoar depan Tempat Pemakaman Universal( TPU) Ciandam.

​“ Keduanya setelah itu setuju berjumpa di trotoar depan Pemakaman Universal Ciandam. Di posisi tersebut pernah terjalin adu mulut, sampai kesimpulannya terduga pelakon menghasilkan senjata tajam,” jelasnya.

Baca Juga : Siswa SMP Tenggelam Di Wisata Air Terjun

Serbu Korban Gunakan Kapak serta Pisau

suasana memanas dengan kilat. YH yang diprediksi telah bersiap bawa 2 bilah senjata tajam tipe kapak serta pisau, melanda korban secara membabi buta.

Tebasan tersebut menimpa wajah korban sampai menimbulkan cedera sungguh- sungguh. Tidak hanya mengamankan pelakon, polisi pula menyita sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.

​“ Dikala ini terduga pelakon sudah kami amankan di Mapolsek Cibeureum buat kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Suwaji.

saat ini, YH terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 466 KUHP serta ataupun Pasal 467 KUHP, yang bawa ancaman pidana optimal 5 tahun penjara.

menjawab peristiwa ini, Polsek Cibeureum mengimbau keras warga supaya tidak menuntaskan seluruh wujud kasus secara emosional.

“ Warga dimohon senantiasa mengedepankan jalan hukum buat menjauhi tindak pidana yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain,” sambung ia.

Situs Indocair pecahan yang beruntun disini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *