Anggota DPRD Depok – Majelis hukum Negara Depok sudah melakukan sidang permasalahan pencabulan anak di dasar usia dicoba Rudy Kurniawan. Dikenal, Rudy yang ialah anggota DPRD Kota Depok, didakwa bersalah terhadap perbuatan pencabulan serta memperoleh hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.
Majelis hakim, Sondra Mukti Lambang Linuwihara membacakan hasil keputusan persidangan terhadap permasalahan yang menjerat Rudy. Pada sidang, majelis hakim membacakan beberapa point yang dihasilkan dari serangkaian sidang yang sudah dilaksanakan, pada permasalahan pencabulan anak di dasar usia dicoba oknum DPRD Kota Depok.
” Mengadili satu, melaporkan tersangka Rudy Kurniawan teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tidak pidana dengan terencana melaksanakan tipu muslihat, membujuk anak melaksanakan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ucap Sondra dikala membacakan vonis, Rabu( 15/ 10/ 2025).
Pada poin 2, Majelis hukum Negara Depok menjatuhkan pidana kepada tersangka Rudy dengan pidana penjara sepanjang 10 tahun serta denda beberapa Rp 300 juta.
” Dengan syarat apabila denda tersebut tidak dibayar, hingga ditukar dengan pidana kurungan sepanjang 3 bulan,” jelas Sondra.
Baca Juga : Cengkih Asal Lampung Ditaksir Terkontaminasi Radioaktif Cs-137
Anggota DPRD Depok Di Vonis Bersalah Secara Hukum
Sondra menjelaskan, putusan majelis hakim memiliki dua poin penting. Poin ketiga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Poin keempat menegaskan terdakwa harus tetap ditahan.
Sondra menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai Anggota DPRD Kota Depok. Sebagai wakil rakyat, Rudy seharusnya memberi teladan yang baik. Selain itu, perbuatannya dapat menyebabkan trauma mendalam pada korban. Perbuatan ini juga berpotensi membuat korban kehilangan arah dan merusak masa depannya sebagai generasi muda.
” Tersangka tidak mengakui terus cerah perbuatannya, tersangka melaksanakan perbuatan pidana pada masalah ini secara kesekian kepada anak korban,” ucap Sondra.
Walaupun begitu, majelis hakim Majelis hukum Negara Depok menuturkan perihal yang meringankan tersangka, ialah Rudy sepanjang menempuh masa sidang berkelakuan sopan.
” Kondisi yang meringankan, tersangka berlagak sopan di sidang, korban belum sempat dihukum,” tutur Sondra.
Masih dalam sidang, penasihat hukum tersangka, Zainuddin melaporkan berpikir dulu, terpaut hendak melaksanakan banding ataupun tidak. Dikenal, vonis yang diberikan majelis hakim Majelis hukum Negara Depok, ebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Universal dari Kejaksaan Negara Depok, ialah penjara 13 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pada pemberitaan lebih dahulu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, dikala masih dipandu AKBP Dermawan Kristianus Zendrato membetulkan sudah menangkap RK, oknum anggota DPRD Kota Depok. Dikenal RK sudah diresmikan selaku terdakwa permasalahan dugaan asusila terhadap anak di dasar usia.
Terdakwa Rudy Di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
“Terdakwa sudah dikenai upaya paksa penyidikan. Ini berupa penangkapan dan penahanan,” jelas pria yang akrab disapa Zen saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (31/1/2025).
Zen menjelaskan, penangkapan RK dilakukan setelah Polres Metro Depok memenangkan praperadilan. Kemenangan ini didapat di Pengadilan Negeri Depok terkait penetapan terdakwa yang sebelumnya digugat kuasa hukum RK. Setelah putusan tersebut, Polres Metro Depok segera menangkap terdakwa tanpa perlawanan.
” Tidak terdapat( perlawanan dikala penangkapan),” jelas Zen.
Polres Metro Depok hendak lekas memenuhi berkas masalah dugaan asusila yang dicoba RK terhadap anak di dasar usia. Nantinya sehabis berkas RK dinyatakan lengkap penuhi ketentuan serta terpenuhi faktor pelanggaran asusila, hendak lekas dikirimkan ke Kejaksaan Negara( Kejari) Depok.
” Penyidik lekas kirim berkas masalah ke JPU( Kejari Depok),” ungkap Zen. Cobain sensasi bergabung di Situs Rajabotak, rasakan pecahan yang beruntun disini!

