Aksi Bejat – Seseorang pemuda bernama samaran MA( 26) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi sehabis dilaporkan memperkosa keponakannya yang masih berumur 14 tahun. Pelakon mengakui perbuatannya serta menyebut telah 2 kali menodai korban di rumahnya.
Kanit Resmob Polres Sinjai Aipda Andi Mapparumpa berkata, penangkapan dicoba oleh regu gabungan Resmob serta Unit PPA sehabis laporan keluarga korban masuk pada Rabu( 19/ 11/ 2025).
“ Terduga pelakon sukses diamankan. Ikatan pelakon dengan keluarga korban lumayan dekat, sebab pelakon masih sepupu orang tua korban,” ucap Mapparumpa, Kamis( 4/ 12/ 2025).
Sehabis melaksanakan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap MA di Kecamatan Sinjai Utara, Rabu( 3/ 12/ 2025). Dari pengecekan, dikenal aksi bejat itu awal kali terjalin pada September kemudian. Keluarga korban baru mengenali peristiwa tersebut pada November serta langsung melapor ke polisi.
Baca Juga : Damkar Kesulitan Padamkan Api Pada Kios Di Pasar Anyar Bogor
Kronologi Aksi Bejat
Kronologi peristiwa bermula dikala korban hendak ke kamar mandi di rumahnya. Di dikala seperti itu pelakon seketika menarik korban serta memaksanya. Korban pernah melawan serta menangis, tetapi tidak sanggup menjauh dari aksi pelakon.
“ Korban berupaya melawan, tetapi tidak lumayan kokoh,” jelas Mapparumpa.
Dalam interogasi, pelakon mengakui segala perbuatannya serta menguak kalau dirinya sudah 2 kali memperkosa korban.
“ Hasil interogasi, MA mengakui sudah melaksanakan persetubuhan sebanyak 2 kali di rumahnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 Undang- Undang No 35 Tahun 2014 tentang Proteksi Anak, dengan ancaman pidana sampai 15 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga sebab pelakon serta korban mempunyai ikatan keluarga.
Situs Rajabotak pecahan yang beruntun disini!

