Uang Ratusan Miliar – Para tersangka korupsi zona tambang batu bara lagi menempuh sidang di Majelis hukum Negara Kota Bengkulu. Tak tanggung tanggung nominal nya Rp 159, 813 miliyar.
Duit tersebut diperlihatkan dikala Kejari Kota Bengkulu menggelar konferensi pers, Rabu( 11/ 3/ 2026). Nampak uang- uang yang telah terbungkus plastik, disusun bertingkat.
Asisten Intelijen Kejaksaan Berkata Perihal Uang Ratusan Miliar Yang Di Duga Hasil Korupsi
Asisten Intelijen Kejaksaan Besar Bengkulu David Palapa Duarsa berkata, Kejati Bengkulu menerima penitipan duit pengganti sebesar Rp 159. 813. 000. 000 dari para tersangka dalam masalah dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi memunculkan kerugian keuangan negeri pada aktivitas pertambangan batu bara yang dicoba oleh PT Ratu Samban Mining( RSM).
Segala duit itu diterima lewat rekening penitipan yang lain( RPL) Kejari Bengkulu.
“ Duit pengganti ini ialah bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negeri,” ucap David.
Kajari Bengkulu Yeni Puspita menarangkan kalau dana tersebut disetorkan lewat RPL Kejari Bengkulu, sebab kewenangan penuntutan masalah terletak pada kejari Bengkulu, sebaliknya proses penindakan masalah dicoba oleh Kejati Bengkulu.
Grupnya membenarkan kalau upaya ini bukan ialah bagian dari plea bargaining ataupun pengakuan bersalah yang diatur dalam KUHAP baru Pasal 78. Plea bargaining, sendiri ialah mekanisme yang membolehkan tersangka mengakui kesalahan secara sukarela buat memesatkan proses peradilan.
” Upaya ini dapat jadi pertimbangan buat meringankan saja, bukan plea bargaining, karena ketentuan: ancaman pidana optimal 5 tidak terpenuhi,” tegas Yeni.
Kajari Bengkulu Yeni Puspita Komitmen Berantas Korupsi
Baginya, penerimaan penitipan uang pengganti menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mendorong pemulihan kerugian negara.
Langkah ini juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Penerimaan penitipan uang pengganti tersebut menjadi wujud komitmen dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Meski para tersangka telah menitipkan uang pengganti, Kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aspidsus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini menambahkan, penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional.
Proses tersebut juga dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, penanganan perkara tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga : Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Boks Plastik
Hendra Mengatakan Secara Handal, Transparan Dan Akuntabel
“ Penegakan hukum dalam masalah ini dilaksanakan secara handal, transparan, serta akuntabel dengan senantiasa mengedepankan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan untuk warga,” ungkap Hendra.
Ini pula menegaskan komitmennya buat terus mengawal tiap proses penindakan masalah tindak pidana korupsi. Spesialnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber energi alam.
“ Kejaksaan berkomitmen buat terus mengawal tiap proses penindakan masalah tindak pidana korupsi, spesialnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber energi alam,” kata Hendra.
Lewat mekanisme penitipan duit pengganti tersebut, Kejaksaan berharap proses pemulihan kerugian keuangan negeri bisa berjalan maksimal sekalian menguatkan keyakinan publik terhadap proses penegakan hukum.
itus Abang Empire pecahan yang beruntun disini

