Peristiwa Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Di Manokwari

Peristiwa Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Di Manokwari
Indocair

Kasus Pembunuhan – Pelaku pembunuhan berencana yang berujung mutilasi terhadap istri pegawai KPP Pratama Manokwari, Yahya Hiumawan alias Gamblong (29), ternyata pernah bekerja memasang keramik di rumah korban.

Dengan modus itu, Yahya mendatangi rumah korban dan berpura-pura menanyakan kondisi keramik, meski korban mengatakan tidak ada yang rusak.

Yahya terus mencari cara untuk masuk ke dalam rumah. Setelah diizinkan masuk, korban berjalan terlebih dahulu, sementara pelaku mengikuti dari belakang, sudah mempersiapkan pisau yang dibawanya dari tempat kerja.

” Begitu di dalam rumah, terdakwa langsung menodongkan pisau serta memohon duit Rp 1 juta kepada korban. Korban berteriak memohon tolong serta terdakwa mendesak korban sampai terjatuh,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Kamis( 13/ 11/ 2025).

Dikala korban tersadar serta berteriak, kata ia, terdakwa menusukkan pisau 3 kali ke dada kiri korban. Tidak menyudahi di sana, terdakwa memukul wajah korban sebagian kali serta menutup mulutnya sampai korban wafat dunia.

Baca Juga : Anggota DRPD Kepulauan Sula Lakukan Pemerkosaan Ke Pacar

Memandang korban tidak bernyawa, Yahya berupaya melenyapkan jejak. Dia pernah mencari kantong plastik di toko dekat rumah korban, tetapi tidak menciptakannya.

Terdakwa kemudian kembali buat mengambil kain gelap serta karung beras oranye, setelah itu kembali ke kontrakan korban.

Kronologi Kasus Pembunuhan

Permasalahan pembunuhan berencana berujung mutilasi yang membunuh istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak( KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, terus bergulir. Pelakon bernama Yahya Himawan terancam penjara seumur hidup ataupun apalagi hukuman mati.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan dikala merilis permasalahan, Rabu( 12/ 11/ 2025) berkata, bersumber pada hasil penyelidikan dan benda fakta yang dikumpulkan, perbuatan terdakwa dinilai penuhi faktor Pasal 340, Pasal 338, serta Pasal 365 ayat( 3) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP).

” Terdakwa bernazar melaksanakan perampokan di rumah korban semenjak Hari Pekan( 9/ 11), serta Senin( 11/ 11) jam 10. 00 Waktu indonesia timur(WIT) terdakwa beraksi,” ucap Ongky.

Dirinya juba menyebut, rencana perampokan itu dipicu sebab terdakwa menghabiskan upah selaku buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak sebesar Rp3, 3 juta buat judi online pada Sabtu( 8/ 11/ 2025).

Terdakwa setelah itu bernazar merampok rumah korban yang berjarak kurang lebih 300 m dari posisi renovasi, sebab lebih dahulu sempat melaksanakan pekerjaan pemasangan keramik dapur.

Gunakan Akun Instagram Korban Memohon Duit Tebusan

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir berkata, terdakwa memakai akun Instagram kepunyaan korban buat memohon duit tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami korban.

Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh suami korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu( SPKT) Polresta Manokwari pada Senin( 10/ 11) kurang lebih jam 18. 00 Waktu indonesia timur(WIT) seusai jam kantor.

” Terdakwa memohon duit tebusan ke suami korban, tetapi tidak dikirim,” ucap Agung.

Kepolisian, kata ia, masih melaksanakan pengembangan buat membenarkan terdapat ataupun tidaknya pihak lain yang ikut serta dalam permasalahan tersebut. Penyelidikan pula difokuskan pada penelusuran rekam jejak terdakwa.

” Biar dapat dikenal apakah terdakwa sempat melaksanakan tindak kejahatan seragam di tempat lain ataupun tidak,” kata Agung. Situs Indocair rasakan pecahan yang beruntun disini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *